Thursday, September 12, 2013

pembuat web 2




Wednesday, September 11, 2013

Wednesday, December 26, 2012

Tuesday, December 25, 2012

DPRD NTT DUKUNG PENCABUTAN SKB MENAG DAN MENDAGRI

Kupang, 9/03 (Pinmas) – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung penuh langkah Aliansi Masyarakat Peduli Kebebasan Beragama (Ampera) di NTT yang menuntut pencabutam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.[]]][01BER/mdn-mag/1969 soal pendirian rumah ibadah.
Menurut para aktifis AMPERA yang melakukan demo ke DPRD NTT di Kupang, Rabu, SKB Menag-Mendagri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) itu bertolak belakang dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. "Aspirasi AMPERA NTT akan segera kami sampaikan kepada Menag dan Mendagri karena kami (DPRD NTT) juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali SKB tersebut sejak 17 Oktober 2005," kata Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe kepada utusan AMPERA NTT yang berunjuk rasa di Kupang, Rabu, menentang SKB tersebut. Dalam pandangan AMPERA NTT, SKB Menag-Mendagri, baik sebelum maupun sesudah direvisi tetap diskrimantif terhadap umat beragama yang minoritas, khususnya umat Kristiani, dan berpotensi besar menimbulkan konflik. "Seharusnya semua umat beragama di Indonesia belajar tentang toleransi kehidupan beragama di NTT, jarak antara masjid dan gereja begitu dekat, tetapi tidak ada persoalan. Dengan adanya SKB dua menteri itu, tidak tertutup kemungkinan suasana kerukunan hidup beragama di NTT bisa jadi rusak," kata Ketua DPRD NTT seakan mengamini pandangan AMPERA NTT. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam telekonferensi dengan Uskup Atambua, Mgr Anton Pain Ratu SVD beberapa waktu lalu malah mengajak semua umat beragama di Indonesia untuk mencontohi kerukunan hidup umat beragama di NTT, kata Adoe mengenang pernyataan Presiden SBY saat itu. Koordinator Umum AMPERA NTT, Moris Moniyong mengatakan, SKB tersebut sebagai landasan hukum bagi umat agama lain untuk menutup gereja di daerah mayoritas muslim serta mempersulit izin perolehan lahan untuk mendirikan gereja. Inti dari SKB kedua menteri itu menegaskan, pendirian rumah ibadah harus seizin kepala daerah setempat dan sebelum mengeluarkan izin, kepala daerah perlu mempertimbangkan pendapat kepala kantor agama, ahli tata kota dan organisasi keagamaan serta ulama atau rohaniawan dan warga setempat. SKB hasil revisi, kata Moris, justeru lebih mempersulit umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, karena menyaratkan minimal 100 orang jemaat atau umat di sekitar lokasi mendirikan rumah ibadah. "SKB ini jelas-jelas melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta pelanggaran HAM serius karena kebebasan beragama merupakan hak azasi seseorang yang paling hakiki dan universal," kata Moris dan menilai, SKB Menteri Agama dan Mendagri itu adalah bagian kecil dari sebuah skenario besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. (Ant/Ba)

Friday, August 31, 2012

Juknis Pengajuan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender Tahun 2012

Juknis Pengajuan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender Tahun 2012 download juknis Juknis Pengajuan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender Tahun 2012 dapat di download disini
Juknis Pengajuan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender Tahun 2012

Tuesday, January 3, 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS Di awal tahun 2012 kali ini, Alhamdulillah koneksi internet lancar. Setelah beberapa hari koneksi agak bermasalah, akhirnya hari ini bisa upload file juga. Sehubungan banyaknya teman-teman guru yang menanyakan tentang peraturan bersama 5 menteri yang membahas masalah penataan guru (mutasi guru) yang katanya guru PNS bisa dipindahkan dari propinsi yang satu ke propinsi yang lain. Dan bagi yang tidak mau dimutasi maka akan di-PHK terutama bagi guru yang sudah bersertifikasi. Untuk itu berikut tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru berikut ini :


Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah

Karena halaman sebanyak 82 halaman, maka untuk lebih lengkapnya silahkan download dari link di bawah ini:


BUKU PETUNJUK TEKNIS Bantuan Operasional Kesehatan -BOK 2012

BUKU PETUNJUK TEKNIS Bantuan Operasional Kesehatan -BOK 2012 BUKU PETUNJUK TEKNIS BOK 2012
juknis-bok-tahun-2012-pdf29des11.pdf


Petunjuk Teknis Program Bank Pohon

10 JANUARI: HARI SEJUTA POHON
02 PEBRUARI: HARI LAHAN BASAH
21 PEBRUARI: HRI PEDULI SAMPAH
20 MARET: HARI KEHUTANAN SEDUNIA
22 MARET: HARI AIR
22 APRIL: HARI BUMI
22 MEI: HARI KEANEKARAGAMAN HAYATI
05 JUNI:
HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA
16 SEPTEMBER: HARI OZON INTERNASIONAL
05 OKTOBER: HARI HABITAT
05 NOPEMBER: HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL

Petunjuk Teknis Program Bank Pohon